Bangunan ruko di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan bukti TPPU narkotika disita BNN RI. (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose pada Jumat (5/5/2023), mengatakan kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnational organized crime, yang biasanya diikuti oleh kegiatan pencucian uang atau money laundering. Hasil penyelidikan yang dilakukan, BNN RI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dengan menyita sebuah bangunan gedung di Jalan Glogor Carik Nomor 108-B Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar senilai Rp15 miliar pada Mei 2023. Selain itu juga sejumlah kendaraan mewah milik tersangka.
TPPU kejahatan narkotika ini dilakukan oleh MW (36) ketika masih menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kerobokan, pada rentang tahun 2016 hingga 2022. MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi rekening atas nama orang lain selama di dalam lapas.
Kendaraan barang bukti TPPU narkotika di Denpasar disita BNN RI. (IDN Times/Ayu Afria)
Ditambahkan oleh Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat saat itu mengatakan MW diketahui baru pindah ke Bali pada tahun 2014. Dan pada tahun 2016, yang bersangkutan terjerat tindak pidana narkotika dan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda. Dalam perjalanan kasusnya ia dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Terungkapnya jaringan MW, berawal dari penangkapan IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kelas II A Kerobokan pada 12 Januari 2018. Hasil penyelidikan IGABK memiliki keterkaitan dengan kaki tangan MW berinisial IM yang juga menjadi WBP di Lapas tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh BNN juga mengungkap keterkaitan tersangka narkotika di Depok yang berinisial JC, yang ditangkap pada 16 Februari 2022 lalu di Depok, Jawa Barat.