Denpasar, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, telah disetujui pada tingkat legislatif dan eksekutif daerah Provinsi Bali.
Langkah selanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali akan menyampaikan substansi Raperda tersebut kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Inisiatif Raperda ini karena aspirasi para sopir pariwisata di Bali.
Mereka berdemo dua kali di Gedung DPRD Provinsi Bali, pertama pada 6 Januari dan kedua pada 25 Februari 2025 lalu. Demo itu menuntut enam tuntutan terkait kesejahteraan sopir pariwisata Bali di tengah persaingan dengan aplikasi daring.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali ini, secara umum menegaskan tata kelola administrasi angkutan sewa yang melibatkan angkutan konvensional maupun penyedia layanan daring. “Hal ini penting untuk menata ketertiban para driver yang tergabung dalam forum-forum yang ada di Bali, sehingga tatanan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Giri.
Bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan ketertiban angkutan sewa khusus pariwisata di Bali? Berikut pembahasan selengkapnya.
