Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa Aksi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali berorasi di depan gerbang DPRD Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
Massa Aksi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali berorasi di depan gerbang DPRD Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Intinya sih...

  • Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali telah disetujui pada tingkat legislatif dan eksekutif daerah Provinsi Bali.

  • Penertiban layanan sopir pariwisata di Bali bentuk transparansi angkutan sewa khusus, bertujuan memberikan peluang bagi banyak pihak yang memiliki hak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

  • Kolaborasi lintas sektor sidak angkutan sewa dan sopir pariwisata di Bali, Dishub Bali membentuk tim pengawasan dan penertiban angkutan sewa untuk bekerja lebih efektif ke depannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, telah disetujui pada tingkat legislatif dan eksekutif daerah Provinsi Bali. 

Langkah selanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali akan menyampaikan substansi Raperda tersebut kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Inisiatif Raperda ini karena aspirasi para sopir pariwisata di Bali. 

Mereka berdemo dua kali di Gedung DPRD Provinsi Bali, pertama pada 6 Januari dan kedua pada 25 Februari 2025 lalu. Demo itu menuntut enam tuntutan terkait kesejahteraan sopir pariwisata Bali di tengah persaingan dengan aplikasi daring. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali ini, secara umum menegaskan tata kelola administrasi angkutan sewa yang melibatkan angkutan konvensional maupun penyedia layanan daring. “Hal ini penting untuk menata ketertiban para driver yang tergabung dalam forum-forum yang ada di Bali, sehingga tatanan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Giri. 

Bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan ketertiban angkutan sewa khusus pariwisata di Bali? Berikut pembahasan selengkapnya. 

Penertiban layanan sopir pariwisata di Bali bentuk transparansi angkutan sewa khusus

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. (IDN Times/Yuko Utami)

Menurut Giri, adanya Raperda ini adalah bentuk transparansi operasional usaha angkutan sewa khusus di Bali. Sebelum pengesahan Raperda, pihaknya menerapkan pendataan komprehensif terkait teknologi transparansi ini. “Maka dengan penerapan teknologi dan transparansi ini, kita dapat membangun sistem yang lebih tertib di Bali,” kata dia. 

Selain itu, Raperda ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi banyak pihak yang memiliki hak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia berharap agar para sopir non-Bali mengikuti ketentuan dan regulasi yang diatur dalam Perda ini. “Hal ini sudah disosialisasikan secara masif, namun jika masih ada driver (sopir) yang bandel dan tidak patuh, maka akan diberikan sanksi,” kata Giri.

Kolaborasi lintas sektor sidak angkutan sewa dan sopir pariwisata di Bali

Spanduk yang dibawa para sopir pariwisata Bali ke DPRD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Giri menambahkan akan ada penertiban dan sidak bersama yang melibatkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali. Sidak tersebut bertujuan agar penyedia angkutan sewa dapat tertib dan menjadi contoh di Indonesia.

Pengawasan juga akan terlaksana secara multi-pihak, mulai dari warga, pengguna layanan angkutan sewa dan sebagainya. Mereka dapat melapor apabila menemukan kejanggalan atau kekurangan dalam operasional angkutan sewa khusus transportasi publik. Laporan tersebut adalah bagian dari keterbukaan informasi publik yang dilindungi regulasi. 

Lebih lanjut, Giri mengatakan jika Raperda ini berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) dan berkaitan dengan sanksi administratif yang akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, tergantung pada langkah-langkah yang telah ditetapkan.

Dishub Bali bentuk tim pengawasan penertiban angkutan

Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinisi Bali, I Nyoman Sunarya. (IDN Times/Yuko Utami)

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Bali, I Nyoman Sunarya mengatakan telah membentuk tim pengawasan dan penertiban angkutan sewa. “Sampai saat ini kami sudah membentuk tim pengawasan dan penertiban angkutan, keanggotaan tim lintas sektor dan melibatkan stakeholder (pemangku kebijakan) terkait,” kata Sunarya.

Sunarya melanjutkan, pihaknya beberapa kali melakukan pengawasan dan penertiban angkutan. Ia berharap agar tim gabungan itu bekerja lebih efektif ke depannya, sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Editorial Team