Badung, IDN Times – Empat Warga Negara Asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan pada Rabu (2/2/2022) lalu. Aksi mereka sempat viral di media sosial.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kemudian menyerahkan mereka ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, pada Jumat (4/2/2022) malam.
Lalu bagaimana kelanjutan atas kasus ini? Tiga dari empat WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Jumat (18/2/2022).