BNNP Bali bersama instansi terkait mengamankan 3 WNA pengedar kokain di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Arjaya mengatakan bahwa penangkapan bermula dari penahanan tersangka CHR. Kemudian berkembang menangkap PED. Dari penangkapan keduanya, kemudian tertangkap top dealer JO yang diketahui sudah di Bali sejak tahun 2012.
CHR ditangkap pada Kamis (21/7/2022) pukul 21.00 Wita, di sebuah vila, Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Barang bukti yang diamankan sebanyak 443,56 gram kokain. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara PED yang juga merupakan seorang koki, diamankan pada Kamis (21/7/2022) pukul 23.00 WIta di sebuah rumah, Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan barang bukti kokain 194,81 gram, hasis 9,26 gram, dan 1,52 gram ganja. PED kemudian dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lalu tersangka ketiga, JO, pemilik izin investor asal Meksiko ini diamankan pada Jumat (22/7/2022), pukul 00.15 Wita, di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Petugas menyita barang bukti berupa kokain 206,22 gram, MDMA 34,05 gram, dan ganja 1 gram. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Tersangka ketiga (JO) sebagai top dealernya lah,” ungkapnya.
Mereka mengedarkan kokain secara face to face dan langsung membayar di tempat. Dari jaringan ini, CHR adalah pihak yang langsung berhubungan dengan pemakai. Per gram kokain tersebut dijual Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dari total BB kokain yang amankan, ditaksir nilainya mencapai Rp4 miliar.