Dua orang WNA yang dideportasi usai menjalani pidana karena pemalsuan surat. (Dok. IDN Times / Kemenkumham Bali)
Sebelumnya, pada Sabtu (30/10/2021), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA), masing-masing D Mitrii Anokh (42), laki-laki asal Rusia dan seorang perempuan, Olena Mukh (25), asal Ukraina. Keduanya sempat ditahan selama 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem karena memalsukan surat keterangan dokter. mereka diserah terimakan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (29/10/2021) pukul 07.00 Wita.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, keduanya saat itu melanggar Pasal 268 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan dokter yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.
“Jadi pada 2 Maret 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wita, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 palsu yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu, Badung,” ungkapnya.
Keduanya lalu dideportasi pada Sabtu (30/10/2021) pukul 21.05 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines tujuan akhir Moskow, Rusia dan Kharkiv, Ukraina. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.