Badung, IDN Times - Sebanyak tiga pemuda diamankan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di samping Hotel Primebiz, Jalan Bhineka Jati Jaya, Tuban, Kabupaten Badung, Sabtu (19/11/2022), pukul 23.55 Wita, lalu. Ketiga tersangka tersebut di antaranya Tomas Tagu Dodu (24), Marthen Jowa Rega (20), dan Timotius Tuangu Boru (27).
Ketiga saudara sepupu asal Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut terancam 7 tahun penjara. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Ardi Rahman (29), warga asal Kabupaten Klungkung. Korban dikeroyok hingga babak belur.