Tabanan, IDN Times - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan kembali melakukan pengawasan tata ruang di Kabupaten Tabanan pada Rabu (4/3/2026). Pengawasan difokuskan pada dua desa di Kecamatan Kediri yaitu Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka.
Hasilnya, ditemukan sejumlah aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan di dua desa tersebut. Dari tiga titik proyek pembangunan yang disidak, Komisi I DPRD Tabanan menemukan bangunan yang tidak mengantongi izin, pelanggaran sempadan sungai, hingga potensi gangguan terhadap saluran irigasi subak.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan tata ruang.
“Kami minta tindakannya jangan setengah-setengah. Kalau sudah ada surat peringatan, kegiatan harus stop sampai ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah daerah tidak hadir dalam menegakkan Perda,” ujarnya, Rabu (4/3/2026)
