Tiga Elang Paria Dilepas di Nusa Penida, Populasi Dipantau

Nusa Penida, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan melepasliarkan tiga ekor Elang Paria (Milvus migrans) di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (25/2/2025).
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan tiga ekor elang yang dilepasliarkan, terdiri dari dua ekor Elang Paria, yang merupakan satwa translokasi dari Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Garut, Jawa Barat, dan satu ekor elang paria lainnya, merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada BKSDA Bali.
"Pelaksanaan kegiatan ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE No:ND.232/KSDAE/KKHSG/KSA.2 /02/2025, tanggal 18 Februari 2025, perihal persetujuan pelepasliaran satwa Elang Paria," terangnya.
1. Elang Paria terlebih dahulu dilatih insting liarnya
Menurut Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, sebelum dilepasliarkan, ketiga elang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan Kabupaten Tabanan. Proses tersebut dilakukan guna mengembalikan insting satwa liar, memastikan kondisinya kembali sehat, dan siap kembali ke alam. Berdasarkan hasil observasi, ketiga satwa ini telah menunjukkan perilaku berburu yang alami dan kemampuan terbang yang optimal, sehingga dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.
"Pelepasliaran ini bukan sekadar melepas satwa kembali ke alam, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan kelangsungan hidup satwa liar di habitatnya,” katanya.
2. BKSDA akan melakukan observasi elang yang dilepaskan
Sebagai bagian dari upaya pemantauan pasca pelepasliaran, BKSDA Bali bersama Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan akan terus melakukan observasi terhadap elang yang dilepasliarkan, guna memastikan adaptasi dan perkembangannya di habitat alami. Data yang dikumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi upaya konservasi ke depan.
Dalam kesempatan yang dihadiri berbagai pihak tersebut BKSDA Bali menegaskan pentingnya menjaga habitat alami elang agar tetap lestari. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, memperdagangkan, atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin.
"Karena tindakan tersebut melanggar undang-undang dan dapat berdampak negatif terhadap kelestarian spesies," katanya.
3. Upaya pemulihan populasi Elang terus digalakkan
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan pengembalian satwa liar ke habitat alaminya, setelah melalui proses perawatan intensif. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konservasi satwa dan pemulihan populasi elang di alam liar, serta dalam rangka upaya perlindungan dan penyelamatan satwa liar yang dilindungi undang-undang.