Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polsek Kuta
Barang bukti pencurian ayam aduan (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - Raut wajah I Gusti Putu AKP tampak biasa saja saat digelandang ke halaman Mapolsek Kuta, pada Selasa (2/12/2025) kemarin. Ia berdiri memakai baju tahanan, berderet di antara para tersangka tindak pidana lainnya. Kasus kedua yang dihadapinya kali ini adalah pencurian ayam aduan.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, seorang warga Seminyak bernama I Ketut Juliana Putra melaporkan kejadian kehilangan ayam aduannya ke Mapolsek Kuta pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Tiga ekor ayam senilai Rp10 juta raib di rumahnya, Jalan Sri Rejeki, pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wita.

"Terlapor melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Agus mengatakan, pelaku dijebloskan ke penjara enam belas hari setelah melakukan pencurian. Ia diamankan pada Kamis (27/10/2025) pukul 10.00 Wita, dengan barang bukti tiga buah sangkar ayam.

"Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ungkapnya.

Sebelumnya, kakek pelapor menaruh ayam aduan milik pelapor di halaman rumah. Setelah itu ayam tersebut ditinggal tidur. Sang kakek sempat mendengar suara ayam aduan yang sedang gaduh, namun tidak mencurigai bahwa saat itu pelaku sedang beraksi. Keesokan harinya, pemilik dikejutkan dengan ayam aduannya yang hilang, tersisa hanya sangkarnya saja.

"Sangkar ayam sudah berada di luar pekarangan rumah dan ayamnya hilang. Ayam yang hilang, satu ekor ayam burik, satu ekor ayam pangkim bonglet, dan satu ekor ayam biing biru," terangnya.

Editorial Team