Denpasar, IDN Times - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali melaporkan hasil aduan korban kepada Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Nyepi Tahun 2025 di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali pada 16 April 2025 lalu. Ada 136 orang pekerja yang tercatat dalam formulir aduan tersebut. Dari jumlah itu, 94 orang di antaranya merupakan pekerja di Kabupaten Badung.
IDN Times kemudian menyampaikan hasil laporan ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah The Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Komang Artana, untuk meminta pendapatnya. Ia menanggapi, pihaknya tidak menerima aduan soal THR keagamaan.
“Ada 270 member di grup kami. Belum ada yang melaporkan seperti demikian. Dari member, sejauh ini mereka membayar hak-hak karyawan,” kata Artana.