Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dikeluarkan pada 12 April 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauizyah.
Para pengusaha harus membayarkan THR selambat-lambatnya sehari atau H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri. Artinya, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 12 Mei 2021 dengan asumsi Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Namun kebijakan ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemik COVID-19.
"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021) lalu.
Meskipun ada kebijakan itu, namun fakta di lapangan tidak semua pengusaha bisa memberikan THR secara penuh karena pendapatannya menurun drastis, khususnya pelaku pariwisata di Bali. Beberapa dari mereka ada yang memberikan THR seadanya, hingga tidak memberikan sama sekali tahun ini.