Klungkung, IDN Times - Para pengusaha di seluruh Indonesia mulai diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dikeluarkan pada 12 April 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauizyah.
Ida mengingatkan kepada para pengusaha supaya membayarkan THR selambat-lambatnya sehari atau H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri. Artinya, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 12 Mei 2021 dengan asumsi Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Namun kebijakan pembayaran paling lambat H-1 lebaran ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemik COVID-19.
"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021) lalu.
Ya, pandemik membuat sejumlah perusahaan di seluruh Indonesia terpuruk. Tidak harus menunggu Hari Raya Idulfitri saja. Provinsi Bali yang memiliki hari raya besar sendiri, yaitu Galungan dan Kuningan, mengalami kendala pembayaran THR.
Seperti di Kabupaten Klungkung. Perusahaan di wilayah Bumi Serombotan ini tidak dapat memberikan THR secara penuh kepada para pekerja. Hal itu karena penghasilan perusahaan di Klungkung yang didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) anjlok. Mereka masih berusaha bertahan di tengah pandemik. Meskipun begitu, beberapa pekerja memakluminya. Sebab mereka bersyukur masih tetap bisa bekerja.