Denpasar, IDN Times - Akibat tersinggung oleh status Facebook yang diunggah mantan istrinya pada 15 Oktober 2019, seorang sopir travel bernama Ketut Gede Ariasta (23) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap di Jalan Duda Timur, Selat, Karangasem, pada Kamis (17/10) pukul 16.00 Wita. Saat itu pelaku tengah membantu kakaknya membawa truk ke arah Selat, Karangasem.
Menurut keterangan Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (Kanit PPA) Polresta Denpasar, AKP Josina Lambriombir, menyampaikan laporan ayah kandung korban IGN Pandu, tercatat dalam LP-B/1202/X/2019/Bali/Resta Dps, tertanggal 17 Oktober 2019. Bahwa kejadian tersebut terjadi di kamar kosan kamar yang ditinggali korban Ni Gusti Ayu Sriasih (21), Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, pada Kamis (17/10) pukul 01.30 Wita.
“Orangtua korban mendapat telepon dari tetangga korban bahwa korban ditusuk orang tidak dikenal. Awalnya mereka tidak mengetahui siapa yang menusuk si korban. Jadi setelah dapat keterangan, orangtua dari korban datang ke tempat kosan melihat anaknya sudah bersimbah darah,” terang Josina, pada Selasa (22/10).
Korban kini dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah karena menerima dua luka tusuk di bagian rusuk dan pinggangnya. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pisau yang dibeli di Lumajang, Jawa Timur, dalam kondisi masih berlumuran darah, tas pinggang warna biru, handphone korban dan pelaku, pakaian korban dan pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Berikut ini kronologinya: