Jembrana, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus 45 ribu bungkus rokok ilegal dari Penyidik Bea dan Cukai Denpasar pada hari Jumat (3/10/2025). Dalam kasus itu, ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni A Nur Hakim.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, kasus itu bermula pada Minggu, 3 Agustus, 3 Agustus lalu, sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Bak belakang mobil tersebut tertutup terpal dan diikat tali.
Petugas yang curiga kemudian memeriksa mobil pikap itu dan pemilik kendaraan, yakni A Nur Hakim. Dia mengakui bahwa barang yang ditutupi terpal adalah rokok tanpa pita cukai. Rokok itu dia angkut dari Jawa menuju Denpasar.