Badung, IDN Times – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan MR (55) menjadi tersangka penghasutan pengeroyokan petugas Avsec. Selain itu, MR juga sudah ditahan di rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (27/8/2025).
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana mengatakan, tersangka MR telah memenuhi unsur pasal penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. "Tersangka MR diancam pidana penjara paling lama 6 tahun," ungkapnya pada Jumat (29/8/2025).