Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terpidana Pembunuh Angeline di Denpasar Meninggal
Ilustrasi makam para korban wabah besar Yellow Fever di Philadelphia Amerika Serikat. Unsplash.com/James Sherrod

Badung, IDN Times - Margriet Christina Megawe alias Tely merupakan Warga Binaan Lapas (WBL) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan yang tersandung kasus pidana khusus, karena pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline pada tahun 2015 lalu. Terpidana seumur hidup ini telah meninggal dunia di rumah sakit, pada Jumat (6/12/2024).

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Sejauh ini pihak Lapas telah memantau kesehatannya setelah diketahui menderita penyakit kronis.

"Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu," terangnya, Sabtu (7/12/2024).

1. Kondisi gagal ginjal Tely semakin parah

ilustrasi organ ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani menceritakan bahwa dokter Lapas, dr Ida Ayu Sri Indra Laksmi, memberikan keterangan jika Tely sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas. Tely menjalani cuci darah dua kali seminggu sejak Juli 2024 dalam pengawalan dan pendampingan petugas.

"Meski telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir," terangnya.

2. Tely telah menjalani hukuman 9 tahun lebih

Ilustrasi penjara. (pexels.com/Jimmy Chan)

Sakit ginjal yang diderita Tely dialami sejak awal masuk Lapas, dan kondisinya semakin memburuk pada Juni 2024 di usianya yang ke-69 tahun. Ia sendiri telah menjalani hukuman di Lapas selama 9 tahun 5 bulan dan 22 hari.

Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.

"Info dari anaknya langsung dibawa ke Jakarta dan dikubur di Jakarta," jelasnya.

3. Dua tersangka kasus pembunuhan Angeline tahun 2015

Ilustrasi pelaku kriminal di penjara. (Pexels.com/RDNE Stock project:)

Untuk diketahui, Tely ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan anak berusia 7 tahun di Denpasar pada 16 Mei 2015 silam. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena Tely sempat mengumumkan kehilangan korban, Angeline.

Hingga pada akhirnya korban ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya, alan Sedap Malam Nomor 26, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Tersangka lainnya merupakan pekerja rumah tangga Tely yang bernama Agus Tay Hamba May.

Editorial Team