Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Meskipun telah diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu Surata masih bisa menerima hak pensiunnya. Dari analisis yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Klungkung, Surata mendapatkan hak pensiun karena memenuhi syarat sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai.
"Kami tentu sudah melakukan kajian berdasarkan aturan yang merujuk. Diputuskan yang bersangkutan masih bisa menerima pensiun karena diberhentikan dengan hormat," kata Dhiantara.
Ada beberapa hal yang membuat Surata diberhentikan secara hormat. Yaitu tindak pidana Surata termasuk yang tidak berencana sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberhentian PNS.
Dalam aturan itu, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan Pasal 340 (Pembunuhan berencana) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 353 KUHP (Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan Pasal 355 KUHP (Penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).
IDN Times lalu membaca isi BKN Nomor 3 Tahun 2020. Pernyataan di atas berdasarkan aturan Pasal 17 Ayat 19 dan 20, yang berbunyi:
Ayat 19
Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana.
Ayat 20
Pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (19) tercantum dalam Pasal 340, Pasal 353, dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.