Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Buleleng, IDN Times - Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua temannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, kini tengah ditangani Polres Buleleng.

Orangtua korban mengetahui penganiayaan yang dialami putrinya, MNAP (14), melalui telepon. MNAP menceritakan kepada orangtuanya atas pemukulan yang dilakukan oleh ayah temannya. Melalui percakapan itu, MNAP mengaku dipukul berkali-kali oleh pelaku.

Korban dipukul 10 kali dengan kepalan tangan dan gagang sabit

Ilustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)

Pihak Polres Buleleng telah menghimpun keterangan korban. Motif penganiayaan tersebut karena terlapor, KNW (42), emosi anaknya dianggap terlambat sekolah. Menganggap bahwa korban jadi penyebab anaknya terlambat sekolah, KNW menganiaya korban.

Korban mengaku dipukul menggunakan kepalan tangan sekitar 10 kali, mengenai bagian kepala kiri atas. Tanpa memberi ruang kepada korban untuk berbicara, pelaku dengan keji memukul korban dengan gagang sabit berbahan kayu. Pukulan sebanyak dua kali itu mengenai kepala bagian kanan atas korban.

Korban mengalami sakit kepala dan benjolan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami rasa sakit dan benjolan di bagian kepala kiri dan kanan. Korban mengalami trauma psikologis akibat penganiayaan tersebut. Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan penganiayaan itu.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Srikandi, Desa Sambangan. Kemarin orangtua korban mengetahui informasi tersebut dari anaknya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” ujar Yohana, pada Jumat (13/2/2026).

Korban akan mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis

ilustrasi psikolog (pexels.com/Alex Green)

Yohana menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Anak merupakan pihak yang wajib mendapatkan perlindungan orang dewasa,” tegasnya.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tertanggal 12 Februari 2026. Laporan itu dalam penanganan Polres Buleleng untuk proses hukum.

Sementara itu, Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan penanganan psikologis lanjutan.

“Penanganannya kita akan jadwalkan visum psikiatrikum dan psikologi , kita juga bekerja sama dengan UPTD terkait dengan pemulihan psikologi korban,” ungkap Fajar, pada Sabtu (14/2/2026).

Editorial Team