Denpasar, IDN Times – Warga Negara Asing (WNA) asal Peru, Guido Torres Morales (55), nekad menyelundupkan 125 kapsul berisi kokain dengan cara ditelan, yang beratnya melebihi 947 gram dalam perjalanannya dari Dubai ke Bali. Ia diamankan pada 26 Juni 201 saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 16.00 Wita, menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
Kini ia jadi terdakwa dan dituntut hukuman 18 tahun penjara dikurangi enam bulan selama terdakwa berada di dalam tahanan, serta denda Rp2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11).
