Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)
Agung Wiratama mengatakan, PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemik. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas mengatur kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen PJJ. Namun kondisi ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB yang diatur maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
“Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar, Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form dengan link http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya.
Saat IDN Times membuka link tersebut, berikut dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak sekolah yang akan melakukan PTM:
- Bukti pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi
- SK Kepala Satuan Pendidikan tentang Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Corona Virus Disease 2019
- SK Kepala Satuan Pendidikan tentang Tim Gugus Tugas Pencegahan Corona Virus Disease 2019
- Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
- Bukti kesepakatan bersama komite dan Kepala Satuan Pendidikan tentang kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
- Bukti kesepakatan bersama Kepala Satuan Pendidikan dengan Tim Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 Desa/Kelurahan setempat tentang kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
- Bukti SK Kepala Satuan Pendidikan tentang Struktur Kurikulum dalam masa pandemik Corona Virus Disease 2019
- Surat Pernyataan Orangtua/Wali peserta didik
- Bukti peta ruangan yang sudah sesuai dengan protokol kesehatan
- Bukti jalur keluar masuk anak yang memastikan anak tidak berkerumuman
- Bukti pengaturan jam masuk dan pulang sehingga memastikan anak tidak berkerumuman
- Bukti rekaman video pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka