Denpasar, IDN Times - Kuasa Hukum dan peneliti isu pertanahan di Bali, Agus Samijaya, menyampaikan berbagai tawaran solusi untuk mencegah alih fungsi lahan, khususnya di Bali. Mulai dari mengubah konsep Bank Tanah agar sebagian besar pengelolaan tanah dari dan untuk masyarakat. Selanjutnya, Agus juga menawarkan agar petani penggarap diperkuat aksesnya, hingga akses atas tanah.
Tawaran itu muncul karena selama bertahun-tahun sebagai kuasa hukum warga terdampak konflik agraria di Bali, Ia mengamati warga yang bekerja sebagai petani selalu dipinggirkan. Sebab, akses pemberian hak guna usaha (HGU) dari pemerintah kepada investor, kerap berujung menjadi proyek mangkrak.
“Faktanya banyak tanah yang dimiliki HGU-nya oleh investor itu ditelantarkan, ada indikasi telantar,” kata Agus kepada IDN Times dalam sebuah diskusi di ASA Coffee Denpasar Rabu lalu, 10 Desember 2025.
