Instagram.combaliwinestore_
Penjualan mikol ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Bab VI Pasal 8 Ayat 2, menjelaskan tentang besaran retribusi berdasarkan jenis dan tempat penjualan mikol. Berikut ini di antaranya:
Untuk pengecer minuman beralkohol Golongan B dan C
- Toko bebas bea (Duty Free Shop): Rp7 juta
- Hotel berbintang: Rp5 juta
- Rumah makan: Rp2,5 juta
- Hotel melati: Rp2,5 juta
- Pub, bar: Rp2,5 juta
- Perkulakan, supermarket, swalayan dan toserba: Rp5 juta
Tarif ini akan ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Perdagangan.
Pembayaran retribusi ini dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain atau unit pelayanan terpadu dengan menggunakan Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD). Bagi yang membayar di tempat lain, maka hasil penerimaan retribusi tersebut harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam. Aturan ini sesuai dengan Pasal 13 Ayat 2 dan 3.
Lalu apa jadinya bila wajib retribusi ini tidak membayar tepat waktu atau masih kurang pembayarannya? Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD. Hal ini tercantum dalam Bab IX Pasal 14.