Denpasar, IDN Times - Pemerintah Pusat tengah menggencarkan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, menjelaskan saat ini ada 5.442 koperasi yang terdata di Provinsi Bali. Menurut Ekadina, koperasi tersebut berpotensi dikembangkan menjadi Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi berdiri dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. Pendirian koperasi harus memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Lalu, bagaimana ekonom di Bali melihat tantangan mendirikan koperasi? Berikut selengkapnya.