Diskusi publik AJI Denpasar bertajuk Tantangan dan Ancaman Kebebasan Pers dan Berekspresi di Bali pada Jumat (22/5/2026). (IDN Times/Yuko Utami)
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite memaparkan, kondisi pengekangan berekspresi terutama bagi para aktivis yang terjadi di 2025 dan kebebasan pers yang semakin memprihatinkan.
“Banyak pengkondisian dari berbagai jalur, otoritarianisme semakin menguat. Saat ini, kebebasan pers memprihatinkan,” ucap Rhadite.
Ia menjelaskan, kekerasan hingga kriminalisasi kepada para aktivis meningkat signifikan. Dari data yang dijabarkan Agustus-September 2025, terdapat 6.719 massa aksi yang melakukan unjuk rasa ditangkap. Dari jumlah itu, 959 massa aksi ditetapkan menjadi tersangka.
“Untuk kekerasan jurnalis meningkat. AJI Indonesia mencatat di 2025 ada 89 tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Dan 22 teror intimidasi kepada jurnalis,” ujarnya.
LBH Pers meluncurkan Annual Report tahun 2025 sebagai laporan situasi kebebasan pers. Dalam catatannya, ada 96 peristiwa kekerasan dengan angka sekitar 146 korban dari unsur jurnalis, media, narasumber dan pers mahasiswa.
Kebebasan berekspresi di ruang siber atau digital juga terdampak. Sepanjang 2025, terdapat 351 kasus kebebasan berekspresi dengan 334 korban. Kasus tersebut meningkat dibandingkan 2024.
Hal ini, belum termasuk gangguan akses internet, kriminalisasi penggunaan delik siber, pembungkaman para aktivis yang kritis melalui kontrol platform dan serangan terhadap keamanan digital.
Rhadite juga mengungkapkan pola baru intimidasi tidak hanya pada berbagai bentuk kekerasan, melainkan juga pada bentuk kedekatan untuk membungkam daya kritis. Ia mencontohkan seperti pemberian kekuasaan di pemerintahan hingga sistem pendidikan yang membuat mahasiswa hanya fokus untuk magang dan bekerja, berpotensi melemahkan diskusi kolektif terkait situasi negara saat ini.