Denpasar, IDN Times – Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menggelar rapat yang dihadiri oleh PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, pada Selasa (16/2/2021) di kantor PHDI Bali, Jalan Ratna, Denpasar. Mereka membahas permasalahan oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, yang dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon menegaskan bahwa PHDI tidak bertanggung jawab soal status kesulinggihan I Wayan M. Yang bersangkutan tidak terdaftar secara resmi sebagai sulinggih (Figur yang dimuliakan).
Sebagaimana diberitakan dalam liputan khusus (lipsus) IDN Times sebelumnya, I Wayan M telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Berkedok pembersihan, oknum sulinggih ini melakukan pelecehan seksual terhadap YD (33) saat melukat di Pura Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 4 Juli 2020 lalu.