Menanggapi tuntutan JPU terhadap kliennya, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Komang Darmayasa, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan oleh JPU. Akan tetapi, ia juga menilai banyak kejanggalan dalam perkara ini.
“Ya betul tadi (kemarin) adalah agenda tuntutan dari jaksa, dan terdakwa dituntut 6 tahun penjara dengan pengenaan Pasal 289 KUHP. Kami selaku Kuasa Hukum menghormati tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan sangat tidak sependapat dengan penerapan Pasal 289 yang dipakai dasar tuntutan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan bahwa menurutnya ada beberapa fakta hukum yang muncul dalam persidangan, di antaranya:
Tempat kejadian perkara adalah tempat umum, tempat dugaan terjadinya pelanggaran kesusilaan. Sehingga lebih condong pengenaan Pasal 281 Ayat 1 sebagaimana salah satu pasal dakwaan jaksa, sehingga kurang tepat pengenaan Pasal 289 KUHP
Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kekerasan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 289 KUHP. Tapi faktanya hasil visum at repertum yang dikeluarkan Polda Bali, kesimpulannya tidak ditemukan kekerasan (sehingga) kasus ini sangat janggal
Terdakwa tidak mengakui dan menyangkal sampai detik ini melakukan perbuatan tersebut (yang dituduhkan korban). Dan saksi-saksi fakta yang mengetahui kejadian di lokasi perkara tidak ada sehingga keterangan terdakwa dan korban sama-sama berdiri sendiri
Bahwa saat kejadian korban bersama suaminya. Dan apabila benar terjadi pencabulan, mengapa tidak berteriak. Apalagi tuduhannya pencabulan dilakukan berulang sampai 6 kali kata korban di tempat tersebut. Padahal korban di dekat suaminya, sehingga tidak masuk akal keterangan korban.
Pledoi atau nota pembelaan rencananya akan diajukan pada Selasa, 25 Mei 2021. “Dikarenakan terdakwa merasa tidak bersalah, maka terdakwa memohan agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa,” ucapnya.