WALHI Bali. (Dok. IDN Times / istimewa)
Sebelumnya, WALHI Bali mengkritik proyek strategis nasional ini karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, mengungkapkan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek yang terakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang 1945.
“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan Putusan MK,” ujarnya.
WALHI Bali bersama Kekal Bali dan Frontier Bali telah bersurat kepada Gubernur Bali pada 27 Januari 2022 lalu. Mereka membeberkan bagaimana proyek tersebut akan menerabas 488,13 hektare area perkebunan, 75,14 hektare Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 hektare Taman Nasional Bali Barat, 13,9 hektare Jalan Eksisting, 22,7 hektare sungai, 20 hektare Pemukiman/Rumah Tinggal, 49,6 hektare kebun milik Pemerintah Provinsi Bali, dan 98 subak yang tersebar di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Jembrana, yang tergolong sebagai lahan pertanian produktif.
Sehingga, menurut WALHI Bali, total area pertanian sawah yang diterabas sekitar 1.300 hektare.