facebook.com/PemerintahanProvinsiBal
Ia melanjutkan, jika dalam waktu yang ditetapkan yakni selama dua tahun, ormas tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dicabut surat keterangan terdaftarnya.
"Dalam konteks ini, yang kami berikan adalah memberikan surat peringatan yang isinya memberikan peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat," imbuhnya.
Jika ternyata melakukan pelanggaran, pihaknya baru akan mencabut surat keterangan terdaftar mereka. Namun jika ada oknum ormas yang melakukan pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan hukum pidana sesuai kewenangannya. Selain itu meminta pimpinan organisasinya membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut intinya berisi melarang keras pembunuhan, premanisme, penganiayaan, narkoba, dan kegiatan kriminal lainnya.
"Setelah bicara dan ngobrol dengan pimpinan ormas ini, saya kira tak ada orang lahir yang bercita-cita melakukan kejahatan," ungkapnya.
"Saya sebagai Gubernur memperlakukan mereka seperti anak-anak sendiri. Sehingga saya tidak bertindak semena-mena. Apa yang saya lakukan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan secara sekala niskala. Saya mohon, kawan-kawan bisa memahami sikap kami. INi adalah opsi maksimal yang bisa saya pertanggungjawabkan," imbuhnya.