Badung, IDN Times - Penasihat Bali Villa Association (BVA), Gede Ricky Sukarta, menanggapi maraknya dugaan vila atau properti tanpa izin resmi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Sukarta menilai penting untuk memberikan klasifikasi yang jelas atas vila, yang ramai dengan istilah “vila bodong” ini.
Menurutnya, sebelum memberikan penilaian, penting untuk memiliki data valid dan definisi yang jelas terkait istilah vila bodong. Ada kategori properti yang tidak memiliki izin usaha sama sekali, ada pula warga lokal dengan rumah tinggal menyewakannya secara musiman lewat platform digital.
“Ini perlu dibedakan agar tidak terjadi generalisasi yang menyesatkan,” kata Sukarta saat dihubungi IDN Times, pada Senin (26/5/2025).