BVA Mendukung Penertiban Vila Ilegal di Bali

Badung, IDN Times - Penasihat Bali Villa Association (BVA), Gede Ricky Sukarta, menanggapi maraknya dugaan vila atau properti tanpa izin resmi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Sukarta menilai penting untuk memberikan klasifikasi yang jelas atas vila, yang ramai dengan istilah “vila bodong” ini.
Menurutnya, sebelum memberikan penilaian, penting untuk memiliki data valid dan definisi yang jelas terkait istilah vila bodong. Ada kategori properti yang tidak memiliki izin usaha sama sekali, ada pula warga lokal dengan rumah tinggal menyewakannya secara musiman lewat platform digital.
“Ini perlu dibedakan agar tidak terjadi generalisasi yang menyesatkan,” kata Sukarta saat dihubungi IDN Times, pada Senin (26/5/2025).
1. Mendukung penertiban usaha akomodasi ilegal
Alih-alih istilah vila bodong, Sukarta menggunakan istilah akomodasi ilegal. Sukarta mendukung adanya penertiban akomodasi ilegal di beberapa pantai wilayah Badung. Menurutnya, penertiban ini adalah keadilan untuk wisatawan dan pelaku usaha resmi yang telah menaati regulasi.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam menata dan menertibkan usaha akomodasi ilegal demi menjaga citra pariwisata Bali, kenyamanan tamu, serta keadilan bagi para pelaku usaha resmi yang taat regulasi,” ungkap lelaki yang juga menjadi Dewan Pembina Dewan Perwakilan Daerah The Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA DPD Bali).