Klungkung, IDN Times - Pemerintah bersama tokoh agama mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan pelaksanaan takbiran apabila Hari Raya Idul Fitri berdekatan atau bertepatan dengan Hari Suci Nyepi. Imbauan itu disampaikan guna menjaga toleransi serta menghormati umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Klungkung, Drs H Agus Radiman, mengatakan pengaturan tersebut bukan hal baru. Pada tahun sebelumnya, pelaksanaan takbir keliling masih diperbolehkan karena terdapat jeda satu hari antara Idul Fitri dan Nyepi.
"Dari tahun lalu pun kita mengadakan takbir keliling untuk menghormati umat Hindu yang baru saja melaksanakan Hari Suci Nyepi. Saat itu memang diperbolehkan, karena ada jeda satu hari antara kedua hari raya tersebut,” ujar Agus Radiman, Kamis (12/3/2026).
Namun jika kedua hari raya berlangsung pada waktu yang sama atau sangat berdekatan, pemerintah telah menyiapkan alternatif pelaksanaan takbiran. Masyarakat dianjurkan melaksanakan takbiran di dalam masjid atau rumah masing-masing tanpa pengeras suara yang mengarah keluar.
Selain itu, penggunaan pencahayaan di luar rumah juga diminta untuk diminimalkan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Nyepi di Bali.
“Pemerintah memberikan alternatif untuk mengadakan takbir di masjid atau rumah-rumah saja, tanpa pengeras suara keluar dan dengan pencahayaan yang minim,” jelasnya.
