Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tempo

Denpasar, IDN Times - Menyikapi adanya peringatan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, yang menyebut akan memberi sanksi kepada para rektor perguruan tinggi yang tidak bisa menindak mahasiswanya yang turun ke jalan melakukan aksi rupanya tidak begitu dikhawatirkan oleh Undiksha.

Terkait sanksinya seperti apa, Nasir menyebut akan melihat dulu gerakannya. Apabila gerakan mahasiswa sudah merugikan negara, maka para rektor akan diberi sanksi surat peringatan (SP). Hal tersebut disampaikan Natsir di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat Kamis (26/9) lalu.

Universitas terbesar di Bali bagian Utara tersebut sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 4562/UN48/TU/2019 tertanggal 24 September 2019 yang berisi empat poin. Di antaranya,
1. Universitas Pendidikan Ganesha tidak terlibat dan tidak mendukung aksi gerakan tersebut.
2. Kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
3. Keikutsertaan dalma aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi dan untuk tidak melibatkan Universitas Pendidikan Ganesha dalam bentuk apapun.
4. Semua warga Universitas Pendidikan Ganesha wajib menjga keselamatan, keamanan dan ketertiban kehidupan kampus.

1. Sudah jelas aksi menjadi tanggung jawab pribadi

Dok.IDNTimes/istimewa

Humas Undiksha I Putu Sosiawan menyampaikan bahwa sebelumnya Rektor Undiksha sudah mewanti-wanti melalui Surat Edaran tersebut agar tidak membawa almamater kampus saat demo.

"Di Singaraja itu API yang demo. Aliansi Pemuda Indonesia Singaraja itu namanya. Entah itu mahasiswa dari mana-mana. Saya kurang tahu gininya," terangnya pada Jumat (27/9).

2. Undiksha tidak khawatir warning Menristekdikti

businessinsider.com

Sosiawan menegaskan bahwa Undiksha sendiri tidak khawatir dengan warning tersebut. Lantaran Rektor Undiksha dengan tegas telah mengeluarkan Surat Edaran.

"Memohon untuk mahasiswa tidak mengikuti demo. Kan kalau misalkan demo harus dengan statement yang logis. Harus dipikirkan dulu," jelasnya.

3. Boleh menyampaikan aksi tapi dengan kajian yang terstruktur

IDN Times/Reza Iqbal

Upaya ini dilakukan dengan maksud agar mahasiswa tidak asal turun tanpa mengetahui persoalannya. Kalaupun ada aksi tentunya dengan kajian yang terstruktur.

"Itulah salah satu bimbingan dikeluarkan dalam surat edaran itu. Bentuk perhatian Undiksha kepada mahasiswa untuk menjaga kondusifitas," jelasnya.

Topics

Editorial Team