Denpasar, IDN Times - Menyikapi adanya peringatan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, yang menyebut akan memberi sanksi kepada para rektor perguruan tinggi yang tidak bisa menindak mahasiswanya yang turun ke jalan melakukan aksi rupanya tidak begitu dikhawatirkan oleh Undiksha.
Terkait sanksinya seperti apa, Nasir menyebut akan melihat dulu gerakannya. Apabila gerakan mahasiswa sudah merugikan negara, maka para rektor akan diberi sanksi surat peringatan (SP). Hal tersebut disampaikan Natsir di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat Kamis (26/9) lalu.
Universitas terbesar di Bali bagian Utara tersebut sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 4562/UN48/TU/2019 tertanggal 24 September 2019 yang berisi empat poin. Di antaranya,
1. Universitas Pendidikan Ganesha tidak terlibat dan tidak mendukung aksi gerakan tersebut.
2. Kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
3. Keikutsertaan dalma aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi dan untuk tidak melibatkan Universitas Pendidikan Ganesha dalam bentuk apapun.
4. Semua warga Universitas Pendidikan Ganesha wajib menjga keselamatan, keamanan dan ketertiban kehidupan kampus.