ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara itu pihak kuasa hukum yang bersangkutan, dari LBH Bali, Felix Juamardo Winata, membeberkan kutipan Nomor 2 dalam Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem yang berbunyi:
“Penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.”
Menurutnya, dalam konteks hukum positif Indonesia, terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahannya, menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan adalah berupa penundaan, penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan denda.
“Bahkan tidak ada Perda (Peraturan Daerah) juga di Provinsi Bali yang menyatakan bahwa boleh, diperbolehkan bagi jajaran di bawahnya itu untuk mengeluarkan atau mengusir seseorang dari tempat tinggalnya masing-masing. Dan sekali lagi, kita ingat bahwa Indonesia memiliki hukum positif yang tertinggi dari Konstitusi turunan dari Pancasila pada Pasal 28 H Ayat (1),” ungkap Felix
Atas dasar tersebut, maka tidak bisa sewenang-wenang melakukan pengusiran. Apalagi karena permasalahan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Menurutnya, kliennya mau keluar asal kerugiannya diganti, baik materiil maupun imateriil.
Korban bersama kuasa hukumnya lalu melaporkan tindak pidana pengusiran ini ke Polres Badung untuk memastikan celah laporan pidananya. Namun Fery tetap membuka diri seandainya pihak Perbekel berniat restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus ini.
“Kami akan melakukan laporan pidana rencananya untuk sekarang. Kemudian juga ketika kasus pidana ini kan ada namanya restorative justice. Kami masih bisa membuka diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan pelaporan ini.