Denpasar, IDN Times – Seorang anak berkewarganegaraan Jepang, berinisial FS (17), terjerat tindak pidana dalam kejahatan seksual. Terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (5/11/2022) lalu, di sebuah kafe di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kasus ini pun terus berlanjut.
Kuasa hukum FS, Nyoman Ferry Supriadi, saat dikonfirmasi pada Senin (5/12/2022), mengaku bahwa kliennya FS sudah mencabut surat kuasa per 1 Desember 2022 lalu. Dengan begitu, saat ini pihaknya tidak lagi menjadi kuasa hukum FS.
Namun sebelum kuasa dicabut, Nyoman Ferry Supriadi mengungkapkan bahwa pihak keluarga FS berencana meminta maaf kepada keluarga korban. Dalam kasus ini, dianggap perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka sehingga antara FS dan korban bersedia berpergian ke kafe di Jimbaran.
Mendapati pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa dalam perkara kekerasan seksual anak, tidak ada istilah suka sama suka. Mengapa?