Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan koordinasi dan sosialisasi di Buleleng. (Dok.IDN Times/istimewa)
Hingga saat ini belum ada merek kolektif di Provinsi Bali yang diajukan ataupun sudah terdaftar sebagai merek kolektif. Anggiat mengatakan khusus pendaftaran dari kantor wilayah dan sentra KI, sampai saat ini belum ada. Namun dimungkinkan ada merek kolektif yang diajukan melalui akun mandiri dari pemohon langsung.
Lalu bagaimana syarat-syarat pengajuan merek kolektif ini? Beberapa persyaratan pengajuan merek kolektif yaitu:
- Etiket merek
- Deskripsi merek
- Kelas merek dan jenis barang/jasa merek kolektif
- Salinan peraturan penggunaan merek kolektif
- Tanda tangan digital pemohon
- Surat keterangan/rekomendasi UKM dari instansai terkait
- Surat pernyataan UKM bermaterai cukup
- Buku Manual Penggunaan Merek Kolektif
- Daftar nama anggota kelompok merek Kolektif
Merek kolektif dikatakan dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya. Dengan begitu, dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.
“Paling sedikit pengaturannya harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi. Pengawasan atas penggunaan merek kolektif dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif,” jelasnya.