Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Psikolog Klinis dari UPTD PPA Provinsi Bali, Ni Ketut Mila Puspitasari menyampaikan data kekerasan seksual di Bali lebih spesifik. Pada 2020, kata dia, ada 17 kasus kekerasan seksual pada anak, dan 6 kasus kekerasan seksual pada perempuan.
Tahun 2021, angkanya meningkat menjadi 54 kasus kekerasan anak dan 15 kasus kekerasan perempuan. Tahun 2022, sebanyak 87 kasus kekerasan anak, dan 29 kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, per September 2023, kekerasan anak sebanyak 37 kasus, dan pada perempuan sebanyak 8 kasus.
“Anak-anak belum paham kekerasan seksual. Yang paling banyak itu memang kasus kekerasan seksual kepada anak. Itu yang banyak terjadi,” ungkapnya.
Dampak kekerasan seksual pada anak, kata dia, bisa sangat berbahaya. Anak-anak bisa terkena penurunan mood, depresi, hingga muncul keinginan untuk mengakhiri hidup. Dalam seperti itu, kata dia, para korban sangat membutuhkan pendampingan psikologi.
Selain itu, orangtua korban pun perlu mendapatkan konseling agar bisa mendampingi anak-anak mereka yang sudah terkena kekerasan seksual. Pemulihan pascatrauma, ungkap Ni Ketut Mila Puspitasari, juga memakan waktu yang lama.
"Karena gejalanya akan berulang, muncul - hilang. Gangguan ini memerlukan terapi selama beberapa bulan untuk memulihkan kembali kondisi psikologis sang anak," kata dia.