Badung, IDN Times – Seorang warga negara Lebanon, Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad Alias Patistota, dikabarkan kabur dari tahanan Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Senin (28/10). Kasus ini terbongkar setelah pihak Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan, membeberkan informasi bahwa adanya permintaan ekstradisi Rabie Ayad dari pemerintahan Amerika yang sudah diputus dan ada penetapan dari Pengadilan Tinggi, karena melakukan kejahatan skimming sebesar Rp7 triliun di Amerika.
“Tetapi kami titipkan di imigrasi ternyata lepas. Ini yang memang jadi perhatian kemarin. Dari Lebanon. Tanyakan ke imigrasi saja. Karena kami nitipnya ke imigrasi kemarin. Kabur katanya, kabur dari pengawasan imigrasi,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Kamis (7/11) lalu.