Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan Tabanan dalam status darurat penanggulangan kebakaran TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, setelah kebakaran, Sabtu (14/10/2023) dini hari lalu.
Atas status darurat ini, Pemkab Tabanan menyiapkan satu posko pengungsian untuk masyarakat terdampak kebakaran. Hingga Senin (16/10/2023), api yang muncul di TPA Mandung sebagian besar sudah bisa dikendalikan. Meski demikian, masih ada kepulan asap yang berasal dari api di dalam tumpukan sampah.