Layanan Jineng di Kabupaten Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)
Layanan Jineng ini juga menjadi momentum pihak DPMPTSP Tabanan untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat izin usaha. Sebab sejauh ini masih ada masyarakat yang belum paham manfaatnya perizinan usaha. Dwi menilai, masih banyak pelaku usaha seperti warung-warung kecil yang memang tidak pernah mengurus legalitas usahanya.
"Mereka beranggapan buat apa mengurus izin, kecuali membutuhkan untuk aksesibilitas kredit ataupun amprah untuk kegiatan usaha. Ini yang ingin kami dorong pada seluruh masyarakat Tabanan agar tertib izin, memiliki legalitas usaha, karena manfaatnya banyak sekali,” jelasnya.
Target capaian inovasi daerah ini pun sudah dipasangkan sebanyak 25 desa pada tahun 2023. Sampai akhir Februari 2023, sudah terselenggara di enam desa yakni Desa Munduktemu, Desa Cepaka, Desa Dajan Peken, Desa Tegallinggah, Desa Perean Tengah, dan Desa Pitra.
“Kami inginnya pemerataan semua kecamatan ada, tidak memandang jauh dekat. Desa yang dipilih adalah desa yang paling banyak peminta layanan perbantuan untuk pendaftaran izin usaha,” ujar Dwi.