Foto Widhy_Hage via Instagram.com/tyo_bucky
Peraturannya adalah dilarang membuat ogoh-ogoh di luar rupa Buta, Kala, Raksasa, Pewayangan, dan Pamurthian. Selain itu dilarang mengandung unsur politik, SARA, dan pornografi.
Peraturan lainnya adalah dilarang menggunakan bahan styrofoam dan bahan lain yang tidak ramah lingkungan. Pengarak ogoh-ogoh harus menggunakan pakaian adat Bali, dan pengarakan dilakukan di wilayah desa pakraman masing-masing dengan dikoordinir oleh Prajuru desa yang berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Poin lainnya adalah ogoh-ogoh tidak boleh ditaruh di badan jalan raya sebelum hari pengerupukan. Usai pawai, ogoh-ogoh wajib dipralina atau dimusnahkan oleh yang membuatnya dan dilarang berganti kaus partai politik.
Selain itu peserta wajib menyediakan tenaga kebersihan agar ogoh-ogoh tak berserakan di jalan.
Terkait keamanan dan ketertiban saat pawai, wajib membentuk tim pengawas yang melibatkan prajuru desa, aparat pemerintah di desa/kecamatan setempat, pecalang, dan tokoh masyarakat setempat.
Jika dilanggar, maka akan dilakukan penertiban oleh Desa Pakraman setempat. Diimbau kepada umat non Hindu saat rangkaian upacara Melasti, Pengerupukan, dan Nyepi untuk menghormati demi lancarnya upacara ini.