Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Restoran di dalam gua berada di Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Badung, IDN Times - Penemuan gua yang dijadikan restoran di halaman Hotel The Edge Bali, tepatnya Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menarik perhatian publik.

Banyak yang mempertanyakan, apakah pihak hotel memiliki izin untuk membuat restoran di dalam gua? Apakah gua tersebut merupakan situs yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya atau apakah gua tersebut sudah tercatat sebagai cagar budaya? Berikut penjelasan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, Ni Komang Anik Purniti: 

1. Gua tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya

Restoran di dalam gua berada di Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pasca viral di media sosial, Satpol PP Kabupaten Badung mengecek gua yang dijadikan restoran tersebut dan memastikan perizinannya. Diketahui bahwa gua batu kapur tersebut terbentuk secara alami dan dimodifikasi oleh pihak hotel menjadi restoran dengan kapasitas 20 orang. Gua itu ditemukan pihak hotel saat hendak melakukan pembangunan.

Terkait keberadaan gua tersebut, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, Ni Komang Anik Purniti, mengatakan gua tersebut belum tercatat sebagai Cagar Budaya.

"Gua tersebut belum terdaftar (Cagar Budaya)," ujar Komang Anik Purniti, Sabtu (16/7/2022) malam.

2. Ada beberapa syarat sebuah gua ditetapkan sebagai cagar budaya

Editorial Team

Tonton lebih seru di