ilustrasi gua (IDN Times/Dwi Agustiar)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ada kategori satuan ruang geografis, yang dalam hal ini gua, untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Gua harus mengandung dua Situs Cagar Budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan,
berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 tahun. Selain itu, harus memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu, berusia paling sedikit 50 tahun.
Tak hanya itu, juga harus memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas, serta memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya dan memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
Lalu bagaimana dengan gua yang dijadikan restoran tersebut? Anik Purniti mengaku belum bisa memastikan apakah gua tersebut masuk kategori cagar budaya atau tidak karena pihaknya belum melakukan pengecekan ke gua tersebut.
"Kami belum melihat kondisi gua tersebut. Berkaitan hal itu, kami perlu telusuri terlebih dahulu apakah gua ini kategori objek diduga cagar budaya atau bukan. Karena di data kami, gua ini belum tercatat sebagai cagar budaya," jelas Anik Purniti.