Denpasar, IDN Times - Belum lama ini masyarakat Bali digemparkan dengan penemuan kerangka Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Mario LLobet Esteban, di wilayah Kabupaten Badung. Diduga korban sudah meninggal dunia sejak 6 tahun lalu. Saat ditemukan, diketahui bahwa rumah korban dalam keadaan penuh belukar dan sangat tidak terawat.
Kejadian tersebut menimbulkan banyak tanya di kalangan masyarakat. Mengapa sampai tidak ada yang mengetahui kondisi korban? Akhirnya Kepala Lingkungan Nusa Permai, I Wayan Nalo, memberikan penjelasan dan mengungkapkan bahwa selama ini yang bersangkutan memang tidak pernah melapor.
Berkaca dari kejadian tersebut, perlu diketahui bahwa ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh WNA yang tinggal di wilayah Indonesia, termasuk Bali. Begitu pula apabila mereka ingin melakukan alih status izin tinggalnya. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, www.imigrasi.go.id, berikut syarat dan prosedur alih status izin tinggal WNA dengan visa kunjungan.