Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sulitnya Kasus TPPO Awak Kapal Laut Domestik Tembus ke Pengadilan
Suasana persidangan terdakwa TPPO Awak Kapal Perikanan (AKP) di PN Denpasar pada Kamis (19/2/2026). (IDN Times/Yuko Utami)
  • Kasus dugaan TPPO terhadap 21 awak kapal perikanan domestik mengungkap pelanggaran HAM serius di industri kelautan, melibatkan agen, eks Polairud, dan perusahaan perekrutan.
  • Siti Wahyatun dari Tim Advokasi TANGKAP menjelaskan bahwa kasus TPPO awak kapal lokal sulit menembus pengadilan, berbeda dengan kasus pekerja migran yang lebih sering diproses hukum.
  • Dugaan keterlibatan calo, pemilik modal besar, dan aparat membuat banyak kasus tertahan di penyidikan, meski Polda Bali dinilai cukup kooperatif hingga kasus ini bisa naik ke persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 awak kapal perikanan domestik terungkap, namun kasus-kasus serupa sulit menembus proses persidangan hingga tahap putusan di pengadilan.
  • Who?
    Korban adalah 21 awak kapal perikanan lokal. Pihak yang diduga terlibat meliputi agen perekrut, eks anggota Polairud, dan perusahaan. Kuasa hukum korban diwakili oleh Siti Wahyatun dari Tim Advokasi TANGKAP.
  • Where?
    Kasus ini ditangani di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan laporan diterima oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 19 Februari 2026. Proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan hingga saat ini.
  • Why?
    Kendala utama muncul karena dugaan keterlibatan berbagai pihak seperti calo, pemilik modal besar, dan aparat yang saling menutupi tindak kejahatan serta menekan korban agar tidak bersuara.
  • How?
    Perekrutan dilakukan melalui media sosial dengan janji upah tinggi dan posisi menarik. Setelah bekerja, korban mengalami pelanggaran HAM dan kesulitan membawa kasus ke pengadilan akibat tekanan serta praktik tutup mulut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Terungkapnya pusaran dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada perekrutan awak kapal perikanan (AKP), membuka tabir pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada industri tenaga kerja laut dan perikanan. Agen, eks Kepolisian Perairan dan Udara Badan (Polairud), hingga perusahaan diduga terlibat dalam kejahatan TPPO terhadap 21 orang AKP. 

Kuasa Hukum Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), Siti Wahyatun, menjelaskan kasus TPPO terhadap AKP maupun Anak Buah Kapal (ABK) domestik sulit tembus ke pengadilan hingga tahap putusan.

“Sebenarnya kasus TPPO di atas kapal perikanan untuk kapal domestik dan ABK-nya ABK lokal itu sampai saat ini belum pernah ada yang masuk sampai pengadilan dan diputus,” tutur Siti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis lalu, 19 Februari 2026.

Apa penyebab sulitnya TPPO AKP dan ABK domestik tembus ke persidangan? Baca selengkapnya di bawah ini.

Kasus TPPO awak kapal laut domestik perlu sorotan

Suasana persidangan terdakwa TPPO Awak Kapal Perikanan (AKP) di PN Denpasar pada Kamis (19/2/2026). (IDN Times/Yuko Utami)

Selama berkutat dalam pendampingan dan perlindungan AKP dan ABK, Siti mengungkapkan kasus TPPO yang condong naik ke pengadilan adalah awak kapal laut migran. Misalnya kasus TPPO pekerja perikanan di Benjina, Maluku, dengan korban ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Kasus ini melibatkan korban migran dengan kapal yang beroperasi lokal di Indonesia.

“Yang kapalnya domestik, ABK-nya juga lokal WNI, sampai saat ini belum ada (naik ke pengadilan hingga putusan) gitu,” jelas Siti.

Bagi Siti, adanya putusan bersalah terhadap para terdakwa menjadi preseden baik terhadap kasus serupa nantinya.

“Jadi preseden baik kami harapannya seperti itu karena ya kami juga mendampingi beberapa kasus TPPO. Itu sangat susah sekali, bahkan masuk ke pengadilan saja susah banget,” tuturnya.

Dugaan keterlibatan berbagai pihak menutupi kasus TPPO awak kapal domestik

Kapal KM Awindo 2A. (Dok.Istimewa/LBH Bali dan DFW Indonesia)

Melalui pengamatan Siti, naiknya kasus 21 orang korban TPPO awak kapal domestik, menunjukkan bahwa kasus TPPO domestik industri perikanan dan kelautan sulit terungkap. Berulangnya beberapa kasus serupa, tapi tidak tembus ke persidangan, Siti menduga ada keterlibatan jaringan pelaku dari berbagai latar belakang. 

Kasus ini berpotensi terulang dengan pola serupa. Mulai dari perekrutan melalui media sosial dengan iming-iming upah layak, hingga posisi mentereng di kapal yang menjanjikan. Namun, kenyataan yang terjadi berbanding 180 derajat dengan iming-iming rekrutmen kerja awak kapal. 

“Kami sebenarnya belum bisa memastikan, tapi dugaan kami dari beberapa kasus TPPO yang kami dampingi, selalu ada keterlibatan yaitu pasti ada calo, ada pemilik modal, perusahaan yang besar gitu dan juga ada anggota aparat yang terlibat,” jelas Siti.

Aparat penegak hukum harus kooperatif mengungkap kasus

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Keterlibatan tiga unsur pelaku tersebut memungkinkan saling silang menutupi tindak kejahatan. Berbagai modus dilakukan untuk menutupi, mulai dari mendekati korban dan menawarkan sejumlah uang agar tidak berbicara. Selain uang tutup mulut, ancaman juga kerap menekan korban untuk tidak mengungkap pelanggaran HAM yang dialami.

Siti bercerita, pada kasus lain di luar Bali yang Ia dampingi, korban bercerita bahwa ada orang-orang yang datang ke rumah dan memberi uang. Uang itu ditujukan agar korban mencabut laporan di kepolisian. Satu sisi, Siti bersyukur penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Bali menerima laporan kasus ini hingga naik ke persidangan. 

“Jadi, kebanyakan ketahan di penyidik. Penyidik ketahan di kepolisian. Ya bersyukurnya di sini penyidik di Polda Bali sendiri kooperatif itu. Mereka cepat tanggap dan sehingga kasus ini bisa cepat langsung naik ke pengadilan,” kata Siti.

Editorial Team