Denpasar, IDN Times - Terungkapnya pusaran dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada perekrutan awak kapal perikanan (AKP), membuka tabir pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada industri tenaga kerja laut dan perikanan. Agen, eks Kepolisian Perairan dan Udara Badan (Polairud), hingga perusahaan diduga terlibat dalam kejahatan TPPO terhadap 21 orang AKP.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), Siti Wahyatun, menjelaskan kasus TPPO terhadap AKP maupun Anak Buah Kapal (ABK) domestik sulit tembus ke pengadilan hingga tahap putusan.
“Sebenarnya kasus TPPO di atas kapal perikanan untuk kapal domestik dan ABK-nya ABK lokal itu sampai saat ini belum pernah ada yang masuk sampai pengadilan dan diputus,” tutur Siti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis lalu, 19 Februari 2026.
Apa penyebab sulitnya TPPO AKP dan ABK domestik tembus ke persidangan? Baca selengkapnya di bawah ini.
