Ilustrasi tanah sengketa. Lokasi tanah sengketa antara Unud dan warga di Jimbaran. (Dok. IDN Times/Ufiya Amirah)
Dengan begitu, lahan sengketa tersebut berstatus quo, masih sengketa, yang masih harus dibuktikan. Namun menurut Sutrisna, Rektor Unversitas Udayana (Unud) periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, malah ternyata membangun tembok mengelilingi tanah sengketa tersebut.
Atas tindakan itu, Sutrisna mengaku telah mensomasi aksi tersebut, tepatnya saat Unud ancang-ancang akan melakukan pengerukan di tanah sengketa, pada 12 Oktober 2021 lalu.
“Tetapi apa yang terjadi Prof Antara mengeruk kemudian menatanya, menembok. Berani-beraninya Prof Antara menguasai. Dia nggak punya sertifikat yang menjadi hak milik,” ungkapnya.
Sutrisna juga menambahkan bahwa tanah sengketa tersebut dari masa I Rimpuh, I Pulir, hingga Nyoman Suastika, dikuasai oleh pihak Suastika secara turun temurun. Menurutnya, Suastika memiliki bangunan warung di area itu sejak dulu dan tidak pernah ada masalah. Keluarga Suastika juga memiliki bukti pembayaran pajak dari tahun 1971 dan hal tersebut menurutnya tidak pernah dipermasalahkan oleh Unud.