ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Pihak imigrasi mengaku masih berkoordinasi dengan Polda Bali terkait tindakan selanjutnya karena akan dilakukan pendalaman potensi pidana yang dilakukan keduanya. Apabila ada sanksi hukum yang memungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka akan diproses lebih lanjut.
“Kami juga harus menghormati pelaksanaan ketentuan pidana atau pemeriksaan. Mereka harus didampingi oleh penasihat hukum dan lain sebagainya. Jadi kami belum sedalam yang diharapkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andrew Ayer dilaporkan kabur dari Kantor Imigrasi (Kanim) pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 13.20 Wita. Dia melarikan diri saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Saat itu dia dijenguk oleh teman perempuannya bernama Ekaterina. Saat itu petugas masih menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol.
Selain menjadi buron Interpol, Andrew Ayer juga masuk dalam red notice. Dia telah menjalani hukuman pidana selama 18 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan pendeportasian dan pengusulan cekal.