Denpasar, IDN Times – Kasus dugaan pencabulan oleh oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah memasuki tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Denpasar, Wayan M datang bersama istri dan tim kuasa hukum sekitar pukul 10.20 Wita, pada Rabu (24/3/2021). Ia masih memakai atribut kesulinggihannya seperti rambut yang dikuncung hingga membawa tongkat.
Namun begitu dibawa ke dalam mobil tahanan kejaksaan menuju rutan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Wayan M tidak membawa tongkatnya.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyebutkan ada lima jenis barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara Wayan M di antaranya kain kamen, celana boxer, handphone, dokumen surat, surat pernyataan dari seorang pria berinisial I Gede NA.
“Pekerjaan sulinggih. Kira-kira itu di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya,” ungkap Luga, Rabu (24/3/2021).
Kuasa Hukum Wayan M, I Made Adi Seraya, mengungkapkan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Wayan M sampai sekarang tidak mengakui telah melakukan pencabulan. Sehingga tim Kuasa Hukum berkomitmen membuktikannya di pengadilan karena tidak ada saksi yang melihat. Hanya suami korban.
"Kami dari Kuasa Hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan. Namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan di Kejaksaan,” terangnya.
Pengajuan penangguhan tersebut dilakukan mengingat Wayan M masih menjalankan tugas sebagai seorang sulinggih dan mempunyai anak-anak balita paling kecil umur delapan bulan. Adi juga mengungkapkan kliennya shock jika ditahan.
"Menurut kami, beliau adalah orang suci seharusnya peristiwa ini kalaupun ditetapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Untuk masalah pembuktian kan kita buktikan di pengadilan bersalah atau tidaknya itu. Sampai sekarang beliau ini masih sebagai sulinggih."
Sebagai orang suci, apakah Wayan M mendapatkan pelayanan khusus selama ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)?