Badung, IDN Times – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan hukum. Beberapa di antara mereka terlibat tindak pidana hingga berujung vonis penjara. Lalu bagaimana status izin tinggal WNA yang dipenjara di Indonesia?
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, mengatakan WNA yang tersandung pidana dan harus menjalani hukuman penjara, maka perpanjangan izin tinggalnya di Indonesia (Termasuk Bali) sudah tidak penting lagi. Hal ini berlaku bagi semua izin tinggal, termasuk WNA pemegang KITAS atau KITAP.
“Kalau diperpanjang nanti dia bebas dari lapas bisa kongko di warung kopi,” terangnya, Senin (15/4/2024) lalu.
