SPMB Klungkung Tidak Bisa Titip Nama Anak di KK Orang Lain

Klungkung, IDN Times - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Klungkung akan resmi dimulai pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Tahun ini, sistem penerimaan mengalami sejumlah perubahan signifikan dibandingkan dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan penting adalah penerapan sistem domisili yang lebih ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan menghindari praktik manipulasi data domisili siswa demi mengakses sekolah tertentu.
“Tahun ini, jalur penerimaan terdiri dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Perbedaan utamanya ada pada teknis jalur domisili,” ujar Sujana, Rabu (21/5/2025).
1. Warga tidak bisa menitipkan nama anak ke KK orang lain untuk daftar sekolah
Sistem domisili yang digunakan memiliki prinsip serupa dengan zonasi, yaitu memperhitungkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Tetapi tidak lagi diperbolehkan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK) orang lain.
Menurut Sujana, setiap KK yang digunakan harus memuat seluruh anggota keluarga inti, dan harus telah terbit minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB. Pengecualian hanya diberikan untuk perubahan data minor seperti kelahiran, kematian, atau perbaikan informasi keluarga.
"Selama ini, banyak orangtua yang memindahkan nama anak ke KK kerabat agar bisa masuk ke sekolah favorit, lalu dikembalikan lagi setelah diterima. Itu menyulitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tahun ini, praktik itu tidak bisa dilakukan lagi," tegasnya.