Tabanan, IDN Times - Setiap tahunnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan melakukan pengawasan rutin terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengawasan ini kembali digelar pada tahun 2025, menyasar 20 SPBU yang ada di Kabupaten Tabanan. Hasilnya, mereka menemukan batas kesalahan yang diizinkan.
"Pengawasan sudah dilaksanakan sejak awal Maret 2025 dan digelar selama satu minggu menyasar 20 SPBU yang ada di Tabanan. Hasilnya ditemukan batas kesalahan yang diizinkan," ujar Kepala Bidang Metrologi Disperindag Tabanan, I Wayan Roby Mega Nanta, Rabu (19/3/2025).