Klungkung, IDN Times - Puluhan sopir berstatus tenaga kontrak di Kabupaten Karangasem resah dengan status kepegawaian mereka. Para sopir ini tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga mereka tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka pun khawatir, status mereka dialihkan menjadi outsourcing atau pekerja alih daya. "Kami berharap agar bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pegawai kontrak lainnya untuk dibukakan rekrutmen PPPK," kata seorang sopir berstatus tenaga kontrak di Karangasem bernama Gede Parta, Rabu (24/4/2024).
Gede Parta bersama puluhan sopir lainnya sudah menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD Provinsi Bali.