Sopir Tenaga Kontrak di Karangasem Resah Jika Berstatus Outsourcing

Klungkung, IDN Times - Puluhan sopir berstatus tenaga kontrak di Kabupaten Karangasem resah dengan status kepegawaian mereka. Para sopir ini tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga mereka tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka pun khawatir, status mereka dialihkan menjadi outsourcing atau pekerja alih daya. "Kami berharap agar bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pegawai kontrak lainnya untuk dibukakan rekrutmen PPPK," kata seorang sopir berstatus tenaga kontrak di Karangasem bernama Gede Parta, Rabu (24/4/2024).
Gede Parta bersama puluhan sopir lainnya sudah menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD Provinsi Bali.
1. Para sopir status kontrak berharap keadilan
Gede Parta mengungkapkan, dalam Pendataan Non-ASN Tahun 2022, ia dan rekan-rekannya sesama sopir berstatus tenaga kontrak tidak bisa masuk dalam database perekrutan formasi PPPK untuk Tahun 2023 dan formasi untuk tahun 2024.
"Kami mempertanyakan keadilan atas perbedaaan proses pendataan pegawai Non-ASN bagi Pegawai Kontrak yang bekerja sebagai sopir," ujarnya.
Ia dan rekan-rekannya menginginkan agar ada kesamaan aturan kepada semua pegawai kontrak daerah, yang sama-sama mengabdi sampai puluhan tahun sehingga semua dapat masuk dalam database.