Klungkung, IDN Times - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung menjadi sorotan publik setelah penetapan mantan Kepala Sekolahnya, IWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pascapenetapan tersangka, pihak SMKN 1 Klungkung akan berbenah. Pihak sekolah juga memastikan seluruh aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal dan kondusif.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Hubungan Industri, Dra Dyah Praptiwi MPd, mengatakan sekolah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, dan siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Klungkung atas langkah profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat menghargai upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari Klungkung. Kami percaya proses ini akan membawa pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika. Sekolah juga terbuka untuk mendapatkan pendampingan hukum demi peningkatan pemahaman kami di masa mendatang,” ujar Dyah, Sabtu (17/5/2025) lalu.